Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Supiori wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kabupaten Supiori selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.